Keberhasilan
tercapainya tujuan pendidikan ditentukan oleh guru yang memiliki kompetensi
memadai, seperti yang tertuang dalam UUD No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dibawah ini akan sedikit diuraikan
tentang masing-masing kompetensi guru berdasarkan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan juga kompetensi profesional.
- Kompetensi Pedagogik; merupakan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
- Kompetensi Kepribadian; merupakan kompetensi guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
- Kompetensi sosial; merupakan kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional; merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas/mendalam dan menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Selain itu, keterampilan belajar
yang harus dimiliki oleh guru adalah dengan menguasai teknologi informasi
komputer (TIK) dalam mencari sumber belajar di sekolah, jika siswa saja
saat ini sudah mulai terbuka terhadap media digital seperti internet maka guru
juga harus mampu menjadi fasilitator bagi mereka. Proses belajar mengajar yang
telah melibatkan digital tools maka tentunya akan mempermudah bagi guru dalam
memahami konsep belajar yang sesungguhnya dimana guru bukan lagi menjadi
satu-satunya sumber ilmu melainkan dapat dilengkapi juga dengan sumber belajar
dari dunia luar/ sumber lain dari internet yang dapat di akses oleh siswa kapan
dan dimanapun.
Komentar
Posting Komentar